Latest Entries »

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil nomor urut 1 Safriadi-Dulmursyid tidak termasuk dalam kualifikasi (pasangan calon kepala daerah yang dilarang) menurut Pasal 10 ayat 2 peraturan KPU 13/2010, maka keputusan KIP Kabupaten Aceh Singkil yang menetapkan keduanya sebagai pasangan calon tidak melanggar ketentuan dan sah secara hukum.

 

Hal ini disampaikan Muladi selaku Ahli Pihak Terkait dalam sidang lanjutan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Aceh Singkil yang disengketakan di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (3/5). Sidang permohonan dengan Nomor 26/PHPU.D-X/2012 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan tersebut diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki. Permohonan ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4 Sazali dan Saiful Umar dan Pasangan Calon Nomor Urut 7 Syafril Harahap dan Yulihardin.

 

“Pasangan calon nomor urut 1 tidak memenuhi syarat karena tiga kasus hukum dan dianggap melanggar Pasal 10 ayat (2) Peraturan KPU 13/2010. Bakal calon menyatakan kepada publik bahwa dirinya mantan narapidana dan dimuat dalam surat kabar. Peraturan KPU di atas didasarkan atas putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009 memutuskan Pasal 58 huruf f UU Pemda tentang syarat kumulatif. Safriadi dan Dulmursyid tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat 2 peraturan KPU 13/2010 karena Safriadi hanya dikenakan hukum 6 bulan karena tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan BMM yang disubsidi Pemerintah dan hukuman itu telah dijalani pada 9 tahun yang lalu. Sementara Dulmursyid telah melakukan tindak pidana pencurian pada 1997 dan dihukum dalam hukuman penjara 3 bulan dan telah melebihi rentang waktu 5 tahun dalam UU Pemda,” urai Muladi di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki dengan anggota Hakim Konstitusi Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi.

 

Menurut Muladi, hukuman atau pidana percobaan yang diatur dalam Pasal 14A sampai Pasal 14F KUHAP secara teoritis bukan merupakan ukuran berat tidaknya pidana dan merupakan tindak pidana tersendiri. Pidana percobaan apabila dalam bayangan hakim tidak akan dijatuhi pidana lebih dari satu tahun sehingga hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali terpidana melakukan tindak pidana. “Tidak dimaksudkan dalam kualifikasi pada Pasal 58 huruf f UU Pemda seperti dalam Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009,” jelasnya.

 

Sementara itu, Safriadi selaku Pihak Terkait mengungkapkan vonis atas dirinya merupakan rekayasa politik dalam persaingan bisnis untuk menjatuhkan dirinya. Safriadi menjelaskan persaingan bisnis tersebut terjadi agar SPBU miliknya dicabut izinnya dan dialihkan kepada pihak lain. “Tapi karena saya tidak bersalah, maka Pertamina tidak mencabut izin SPBU saya sampai sekarang. Sehingga pada saat itu, PN Aceh Singkil menjatuhkan hukuman 3 bulan dan saya tidak pernah sekalipun ditahan. Berita di koran tentang saya bukan membuat saya menjadi jelek, tapi saya jadi terkenal. dan pada 2004, saya mterpilih menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Aceh Singkil. Kami dalam pemilukada mencapai suara terbanyak dengan jumlah 37,5% dalam satu putaran dari 10 pasang calon. Seluruh TPS tidak ada kerusuhan. Kami pun dipercaya oleh masyarakat Aceh Singkil,” urainya.

 

Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan Termohon tidak mandiri, berpihak, melanggar asas penyelenggara pemilu yang mandiri karena berpihak pada Pasangan Calon Nomor Urut 1. Padahal sebelumnya Termohon telah pernah menyatakan bakal calon bupati atas nama Ali Azmi Toni, tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon bupati. Bahwa keberpihakan ketidakmandirian Termohon, dapat pula dilihat pada halaman tujuh Berita Acara Rapat Pleno Termohon. Yang menyatakan rekomendasi tindak lanjut pemenuhan persyaratan administrasi Dulmusyid tidak dapat ditindaklanjuti. (Lulu Anjarsari/mh)

sumber http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.Berita.Berita&id=6889

Selasa, 01 Mei 2012

Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Gubernur Aceh diwarnai intimidasi.Terjadi pemukulan dan pengrusakan oleh pendukung Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf. Akibatnya, para pemilih ketakutan dan banyak memilih pasangan tersebut.

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh para saksi dari Pemohon dalam perkara Nomor 22/PHPU.D-X/2012, Senin (30/4). Pemohon dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Kepala Daerah Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan.

Penganiayaan dan ancaman pembunuhan banyak dialami oleh pendukung Irwandi–Muhyan. Kejadian tersebut terjadi di beberapa tempat berbeda. Bahkan, menurut salah satu saksi, Dili Munansar, tak hanya penganiayaan fisik yang mereka terima, namun juga pengrusakan terhadap mobil yang mereka kendarai. “Oleh kader Partai Aceh,” katanya.

Bahkan, menurut Saksi Dedek Darmadi, di salah satu wilayah tidak ada yang mau menjadi saksi mandat bagi pasangan Irwandi–Muhyan. Sebab, sebelumnya telah terjadi pembunuhan yang diduga dilakukan oleh massa Partai Aceh (PA) di wilayah itu. Akibatnya, masyarakat menjadi takut untuk memilih pasangan lainnya.

Ketika beberapa saksi ditanya, bagaimana mereka mengetahui bahwa orang-orang dimaksud adalah dari PA, mereka menjawab bahwa mengenalinya dari atribut yang dipakai oleh para pelaku. “Karena dia pakai baret dan atribut seragam Satgas Partai Aceh,” jelasnya.

Kadaluarsa dan Tak Ada Saksi

Pada kesempatan yang sama, hadir pula dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada) Aceh. Tampak diantaranya: Ketua Panwaslukada Nyak Arief Fadhillah dan Anggota Panwaslukada Askolani.

Menurut Askolani, terdapat 23 kasus yang ada dalam catatannya. Akan tetapi, hanya 12 kasus saja yang bisa ditindaklanjuti oleh pihaknya dan sisanya dinyatakan kadaluarsa. “11 kasus lainnya telah melampaui batas waktu,” katanya.

Namun, dari 12 kasus yang dianggap bisa dilanjutkan itu pun hampir semua tidak bisa ditindaklanjuti. “Karena para saksi tidak bisa memberi keterangan baik tertulis maupun lisan,” ujarnya. Akhirnya, laporan-laporan tersebut kemudian dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

Askolani juga menyatakan bahwa kebanyakan laporan intimidasi dialami oleh pendukung pasangan Irwandi–Muhyan. Menurutnya, pihaknya tidak mendapatkan laporan dari masyarakat umum atau pemilih. Begitu pula terhadap penyelenggara. “Penyelenggara juga tidak ada,” tuturnya.

Aman dan Lancar

Selain mendengarkan kesaksian dari saksi Pemohon, Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD ini juga sempat mendengarkan keterangan ahli dari Pihak Terkait. Ahli tersebut adalah Laica Marzuki dan Maruarar Siahaan.

Menurut Laica Marzuki, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat permohonan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, Pemohon sama sekali tidak mengajukan hasil penghitungan suara versi Pemohon. “Tidak mengajukan jumlah suara yang dipandang benar,” imbuhnya.

Apalagi, ia melanjutkan, berdasarkan kepada pernyataan para pejabat yang berwenang, telah menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilukada Aceh telah dinilai berjalan tertib. “Pelaksanaan Pemilukada Aceh aman dan lancar,” tegasnya mengutip statemen Kepala Kepolisian RI  Timur Pradopo.

Begitupula pernyataan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto. Menurutnya, Djoko Suyanto pernah menyatakan bahwa Pemilukada Aceh berjalan dengan baik.

Sedangkan Ahli Maruarar Siahaan menilai bahwa Pemohon dalam permohonannya belum bisa mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif yang signifikan memengaruhi hasil Pemilukada Aceh. “Belum mampu secara proporsional dibuktikan oleh Pemohon,” tandasnya.

Saat berita ini dibuat, persidangan masih berlangsung. Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara jarak jauh dengan menggunakan sarana video conference yang dimiliki oleh MK. (Dodi/mh)

sumber http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.Berita.Berita&id=6862

Jumat, 27 April 2012

JAKARTA – Hari ini (27/4) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan  gugatan sengketa pilgub Aceh yang diajukan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, di gedung MK, Jakarta. Sidang akan meminta keterangan Kapolda Aceh dan Panwas Provinsi Aceh. Sidang perdana sudah digelar kemarin (26/4).

Di depan majelis hakim konstitusi yang dipimpin langsung Ketua MK Mahfud MD kemarin, penggugat menyebut telah terjadi pelanggaran azas pemilu. Pasangan Irwandi-Muhyan juga menuding, pelaksanaan pemilukada untuk memilih gubernur-wakil gubernur Aceh, sarat dengan intimidasi dan teror.

Melalui kuasa hukumnya, Andi Muhammad Asrun, disebutkan  telah terjadi upaya mencapai kemenangan dengan cara-cara kekerasan fisik dan bersenjata. “Pihak kepolisian telah berhasil menangkap sejumlah anggota Partai Aceh dan termasuk pemimpin Partai Aceh bernama Aya Bantah terkait aksi teror dan kekerasan bersenjata yang mengakibatkan tewasnya setidaknya 13 orang,” urainya.

Andi membeber 27 intimidasi dan teror. Dengan rincian 17 terjadi pra pencoblosan dan 10 kasus di hari pencoblosan.

Antara lain, pada 21 Maret 2012 jam 23.30 Wib, dua anggota Partai Aceh Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya, dengan bersenjata api mengepung ruah Muzakir, anggota timses Irwandi-Muhyan. “Dengan maksud menculik Muzakir supaya lemah dukungan kepada pasangan calon Irwandi-Muhyan,” sebut Andi.

Pada 23 Maret 2012 jam 20.30 Wib, simpatisan Partai Aceh bernama Rauf dkk merusak 3 mobil operasional Tim Irwandi-Muhyan di Gampong Balee Seutuy, Peusangan, Bireun. Kasus ditangani Polres Bireun.

Disebutkan juga pada 31 Maret 2012, Muhammad Juwaimi (46), anggota timses Irwandi-Muhyan, babak belur dipukul anggota-anggota Partai Aceh di kawasan Desa Beureughang, Kuta Makmur, Aceh Utara, yang kasusnya ditangani Polres Aceh Utara.

Pada 2 April 2012, dilaporkan ke kepolisian kasus pemberondongan dan pembakaran rumah Jalaludin, Koordinator Satgas Irwandi-Muhyan di Banda Aceh. Sedang pada 8 April 2012 jam 11.00 Wib, Maimun alias Ijo (Panglima Sagoe Partai Aceh Ulee Glee) mendatangi warung kopi milik milik Bukhari AB di Gampong Meuko Dayah, Bandar Dua, dan kemudian mengancam tim sukses Irwandi-Muhyan bernama Muhammad A Jalil, akan mengubur hidup-hidup kalau Irwandi menang menjadi gubernur.

“Pada waktu bersamaa, Rusli alias Combet, simpatisan Partai Aceh, memaki Bukhari AB dengan umpatan “pengkhianat bangsa, pembodoh bangsa”,” ujar Andi Asrun.

Disebutkan juga, pada 8 April 2012 sekitar jam 23.00 Wib, tiga mobil berisi anggota Partai Aceh mendatangi manager PTPN III Wilayah Karang Inoang, Ranto Peureulak, Aceh Timur, dengan maksud mengintimidasi manager perkebunan supaya para pekerja kebun memilih calon dari Partai Aceh. “Para pekerja kebun akan diusur dari Aceh bila tidak menuruti perintah,”  sebut Andi.

Hal yang sama, lanjut Andi, juga dilakukan terhadap manager perkebunan di Julok Rayeuk, Indra Makmue, Aceh Timur. Model ancamannya juga sama, yang terjadi pada 8 April 2012.

Sedang intimidasi dan teror di hari pencoblosan, antara lain pada 9 April 2012 di Gampong Posong, Kembang Tanjung, Pidie, massa dan simpatisan Partai Aceh merusak kunci/gembok Kotak Suara TPS 25 waktu mengangkut kotak suara ke PPK Kembang Tanjong dengan mobil Partai Aceh, tanpa pengawalan petugas kepolisian.

Hal yang sama juga terjadi di Gampong Bentayan dan Gampong Jameurang, yang juga di Kembang Tanjung.

Untuk tuduhan-tuduhan itu, Andi Asrun melampirkan bukti-bukti yang diserahkan bersamaan dengan materi gugatan. Andi meminta majelis hakim MK dalam putusannya nanti menyatakan keputusan KIP Aceh tentang penetapan calon batal demi hukum dan meminta KIP menggelar pemilukada ulang tanpa diikuti pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf.

Setelah mendengar paparan materi gugatan, Mahfud MD mengatakan, ada dua hal besar yang dipersoalkan penggugat, yakni mengenai dugaan pelanggaran azas pemilu dan adanya 27 kasus intimidasi dan teror. “Apakah KIP akan langsung menanggapi,” tanya Mahfud MD.

“Kami minta penundaan,” ujar Zainal Abidin dari KIP Aceh. Anggota hakim konstitusi yang menyidangkan perkara ini, selain Mahfud, adalah Haryono dan Anwar Usman.

Sementara, Mahendradatta, kuasa hukum Zaini-Muzakir, menilai, materi gugatan Irwandi-Muhyan lebih mirip surat dakwaan. “Kami minta waktu untuk menjawab surat dakwaan ini. Ini surat dakwaan, bukan permohonan,” ujar pengacara yang pernah menjadi kuasa hukum Abu Bakar Ba`asyir itu.

Menurut Mahendradatta, tuduhan-tuduhan intimidasi dan teror yang disampaikan kuasa hukum penggugat kasusnya masih ditangani pihak kepolisian, sehingga belum tahu apakah tuduhan itu terbukti atau tidak. “Dan sampai saat ini belum satu pun yang masuk pengadilan,” ujar Mahendradatta.

Sedang Andi Asrun, sebelum sidang ditutup, meminta majelis hakim menghadirkan Aya Bantah. “Kalau memungkinkan, mohon dihadirkan Aya Bantah di persidangan. Karena dia sudah ditangkap dan sudah dibawa ke Jakarta,” harap Andi.

Mahfud MD belum bisa memastikan apakah akan menghadirkan Aya Bantah atau tidak. Menurut Mahfud, jika dari keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada majelis hakim sudah bisa membuat kesimpulan, maka keterangan Aya Bantah tidak diperlukan. “Nanti kita lihat perkembangannya,” kata Mahfud.

Keterangan sebagian saksi juga akan disampaikan melalui sarana video teleconference dari Universitas Syah Kuala, sekitar jam 15.00 Wib Jumat ini. Sebelumnya, jam 14.00 Wib, sebanyak lima saksi dari pihak penggugat akan memberikan keterangan di ruang sidang.

Kemarin, selain menggelar sidang sengketa pilgub Aceh, MK juga menyidangkan gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Pidie, yang diajukan pasangan Ghazali Abbas-Zulkifli Juned.

Ghazali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan menyebut, di Pidie juga terjadi pelanggaran secara massif, sistemik, dan terstruktur. Disebutkan, harapan pemerintah pusat dengan mengikutsertakan Partai Aceh di pemilukada agar tercipta suasana yang aman, damai, dan demokratis, tidak menjadi kenyataan.

Karena faktanya, kata Ghazali, telah terjadi kepongahan, arogansi, dan keangkuhan, serta menginjak-injak hak demokrasi warga negara. “Bahkan MK sendiri pernah cukup lama menjadi obyek cercaan pascapengesahan calon independen ikut dalam pemilukada Aceh dam kembali disanjung dan dipuja setelah MK memperpanjang masa pencalonan,” ujar Ghazali.

sumber http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.Berita.Berita&id=6847

Jumat, 27 April 2012

KIP Aceh pada persidangan membantah dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon. Mengenai peserta Pemilukada 2012, menurutnya telah diproses sesuai ketentuan tata cara pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sedangkan Pihak Terkait menyatakan bahwa peristiwa yang menonjol adalah peristiwa pidana sehingga menggunakan mekanisme hukum pidana.

Hal ini mengemuka pada sidang perkara PHPU  Provinsi Aceh 2012 – Perkara No. 22/D-X/2012 –  yang kembali berlanjut pada Jumat (27/4) siang di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban Termohon dan Pihak Terkait maupun pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi Pemohon. Majelis Hakim terdiri atas Moh. Mahfud MD (Ketua), yang didampingi Hakim Harjono dan Hakim Anwar Usman sebagai Anggota.

Dalam persidangan, Termohon menjelaskan bahwa setelah membaca seluruh permohonan Pemohon, ternyata Pemohon tidak menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara yang dilakukan Termohon dan yang benar menurut Pemohon.

“Sehingga syarat formal pengajuan permohonan dalam Perkara No.22/D-X/2012 tidak terpenuhi, menjadikan permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas atau obscuur libel. Karena itu, kami meminta Majelis Hakim agar permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Termohon.

Termohon melanjutkan, dalil yang telah diuraikan Pemohon merupakan jawaban yang tidak terpisahkan dalam pokok Perkara No. 22/D-X/2012. Pasal 56 ayat (1) UU tentang Pemerintahan Aceh menjelaskan bahwa, “(1) KIP Aceh menyelenggarakan Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA, dan pemilihan  gubernur/wakil gubernur; (2) KIP kabupaten/kota menyelenggarakan Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA, DPRK, dan pemilihan  Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota …”

Lebih lanjut Termohon mengungkapkan, KIP Aceh dalam Qanun 77 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh telah diatur tentang tugas, wewenang dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh.

“Maka tidak beralasan dan mengada-ada jika dikatakan KIP berkonspirasi dengan calon tertentu agar dapat lolos dalam proses pencalonan sebagaimana terurai pada permohonan Pemohon. Seluruh peserta Pemilukada Provinsi Aceh 2012 telah diproses sesuai tata cara pencalonan KIP Aceh,” urai Termohon.

Sementara Pihak Terkait – Pasangan Calon No. Urut 5 Zaini Abdullah-Muzakir Manaf –  menerangkan kepada Majelis bahwa peristiwa yang lebih menonjol dalam Pemilukada Provinsi Aceh 2012 adalah peristiwa pidana. “Kami kira kalau memang ‘pisau bedahnya’ adalah  pisau bedah pidana,  maka kami mengajak dengan melakukan bedah hukum pidana,” ucap Pihak Terkait.

Saksi Pemohon

Setelah mendengarkan jawaban Termohon dan Pihak Terkait, berlanjut dengan keterangan sejumlah Saksi Pemohon langsung dari Aceh melalui video conference. Di antaranya ada saksi bernama Ishak Munthe yang mendapatkan teror dan dikeroyok sejumlah 15 orang yang turun dari mobil bertuliskan Partai Aceh. “Sampai kendaraan saya hancur,” ucap Ishak yang melaporkan kasus ini ke kepolisian berdasarkan visum dari rumah sakit, karena ia mengalami luka-luka di bagian kepala akibat pengeroyokan.

Kemudian berlanjut pada Saksi Lukman yang menjelaskan, ia sempat mengikuti acara pada Minggu malam di masjid, namun Lukman tidak menyebutkan tanggal dan bulannya. “Acara itu bertujuan membahas santunan bagi sekitar 700 anak yatim,” kata Lukman. Saat acara tengah berlangsung, tiba-tiba datang massa yang mengepung seluruh areal masjid. Lukman sempat bertanya kepada orang di dekatnya, siapa massa tersebut? Ternyata diketahui berasal dari Partai Aceh, yang langsung berteriak kepada Lukman dan tamu lainnya, “Pengkhianat! Kalian telah menjual massa,” teriak massa itu seraya mengayun-ngayunkan kayu dan parang.

Karena jumlahnya yang tak seimbang ,  menurut Lukman, jumlah massa diperkirakan mencapai 200 orang, maka Lukman dan para tamu lainnya secepatnya menyelamatkan diri dan melaporkan kepada petugas kepolisian setempat. Demikian dituturkan Lukman kepada Majelis Hakim Konstitusi. Saksi-saksi lainnya membenarkan terjadi penyerangan oleh Partai Aceh, mulai intimidasi, pengeroyokan hingga pembakaran mobil.

sumber  http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.Berita.Berita&id=6851

Kamis, 26 April 2012 | 18:33 WIB

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh No. Urut 2, Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Aceh Tahun 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terhadap permohonan tersebut, MK hari ini, Kamis (26/4), menggelar sidang perdana perkara yang teregristrasi dengan nomor 22/PHPU.D-X/2012. Pihak Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya di hadapan Panel Hakim memaparkan dalil-dalil permohonan. Bertindak sebagai Ketua Panel, yaitu Moh. Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Ketua MK.

Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad Asrun pada sidang yang bertempat di Ruang Sidang Pleno, Lantai 2, Gedung MK itu menyampaikan dalil-dalil permohonan Pemohon. Memulai paparannya, Asrun menyampaikan bahwa Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menyelenggarakan Pemilu dengan  tidak taat azas. Akibatnya, muncul berbagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistemis, dan masif (TSM) yang ditujukan untuk menghentikan langkah Irwandi-Muhyan. “Telah terjadi berbagai macam tindak kekerasan. Sebagai langkah menghentikan tindak kekerasan maka pemerintah melalui Mendagri mengajukan  SKLN ke MK dan hasilnya membuka peluang Zaini Abdullah-Muzakir Manaf  (Pihak Terkait) dari Partai Aceh (PA) menjadi calon gubernur dan wagub, sesuai putusan KIP Aceh juga,” ujar Asrun.

Kemudian Asrun menjelaskan satu per satu pelanggaran yang terjadi sehingga merugikan pihaknya. Asrun mengatakan bahwa pada tanggal 17 April 2012, KIP melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara dan hasilnya Pihak Terkait memperoleh suara terbanyak berdasarkan praktik teror dan intimidasi. Praktik terror yang dimaksud Asrun dilakukan oleh orang-orang yang menamakan tim sukses, simpatisan, maupun kader PA. Bahkan, menurut penjelasan Asrun, pihak kepolisian telah berhasil menangkap sejumlah anggota PA yang melakukan tindakan teror dan intimidasi tersebut.

Intimidasi dan teror menurut Asrun dilakukan sebelum hari “H” pencoblosan. Pertama, pada 21 Maret 2012,  jam 23.00 terdapat dua  orang anggota PA Kec. Bandar Dua, Kec. Pidie Jaya yang bersenjata api mengepung rumah Muzakir (kordinator tim sukses Irwandi-Muhyan). Pengepungan itu dimaksudkan untuk menculik Muzakir agar dukungan masyarakat terhadap pihak Pemohon melemah.

Sehari kemudian, tepatnya pada 22 Maret 2012, jam 20.00 dijumpai dua orang anggota PA mendatangi rumah Safrizal (tim sukses pasangan calon Irwandy-Muhyan) di Gampong Remblang, Kec. Muarodei, Kab. Pidie Jaya dengan maksud mengancam hendak membunuh bila Safrizal tetap mendukung Irwandy-Muhyan.

Di hari yang sama, 22 Maret 2012, jam 11.30, simpatisan PA bernama Sapan Ahmad menganiaya Mulia dan Muizin Muzaman (tim Irwandy-Muhyan) dari Kab. Bireun pada saat memasang baliho di Gampong Koring, Kec. Kuala, Kab. Bireun.

Tidak hanya terjadi sebelum hari “H”, terror dan intimidasi menurut tuturan Asrun juga terjadi pada hari pencoblosan di beberapa tempat berbeda. “Pada hari pencoblosan, 9 April 2012,  anggota PA mengunjungi beberapa TPS di Kecamatan Sawang, Kab. Aceh Utara untuk mengintimidasi saksi-saksi mandat calon kepala daerah dari jalur independen.  Tanggal 9 April 2012, di Gampong Dusun Bentayang, Kecamatan Kembang Tanjung, Kabupaten Pidie, massa dan simpatisan PA melakukan perusakan gembok dan TPS kemudian mengangkut kotak suara ke PPK tanpa pengawalan petugas,” papar Asrun.

Dalam petitum permohonan, salah satunya Pemohon meminta MK agar memerintahkan KIP Aceh menyelenggarakan Pemilu ulang paling lambat tiga bulan tanpa keikutsertaan pasangan nomor urut 5,  Zaini Abdullah-Muzakir Manaf.

Sebelum menutup sidang, Mahfud mengingatkan bahwa sidang dilanjutkan pada Jumat (27/4) pukul 14.00. Persidangan selanjutnya dapat digelar dengan menggunakan fasilitas video conferences (vicon) dari Fakultas Hukum Syah Kuala Banda Aceh.

sumber http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=6844

 

Banda Aceh– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Rabu (18/4), mengenalkan kepada para wartawan di Media Center KIP data hasil Pilkada 9 April lalu. Tampilannya tidak kaku, tetapi berupa konfigurasi data dan angka yang sangat dinamis.

“Masyarakat sudah bisa mengaksesnya secara langsung melalui website KIP,” kata Wakil Ketua KIP Ilham Saputra.

untuk lebih jelasnya, konfigurasi Pilkada Aceh dapat dilihat di sini:

http://kip-acehprov.go.id/hasil/terkinilist.php

english version

http://kip-acehprov.go.id/hasil/en/terkinilist.php

sumber Media center KIP Aceh

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan Aceh menetapkan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk periode 2012-2017.

Penetapan itu dilakukan dalam sebuah rapat pleno terbuka di gedung DPRA di Banda Aceh, Selasa (17/4). Rapat pleno terbuka dihadiri KIP se-Aceh, saksi dari empat pasangan calon. Sementara kubu Irwandi tidak mengirimkan perwakilannya.

 

Zaini dan Muzakir ditetapkan sebagai jawara setelah meraup dukungan 1.327.695 suara atau 55,75 persen. Pasangan ini diusung Partai Aceh.

Calon gubernur Irwandi Yusuf hanya mampu mengumpulkan 694.515 suara atau 29,18 persen. Sementara Muhammad Nazar-Nova Iriansyah mengumpulkan 182.876 suara atau 7,65 persen.

Dua pasang calon perseorangan lainnya, Darni M. Daud dan Teungku Ahmad Tajuddin hanya memperoleh masing-masing 96.767 suara (4,07 persen) dan 79.330 suara (3,33 persen).

Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra menyebutkan, ini merupakan rekapitulasi hasil akhir perolehan suara pilkada 2012.

“Alhamdulillah, kita sudah menyelesaikan rekapitulasi pilkada untuk pemilihan gubernur,” kata Ilham Saputra.

Ketua Tim Pemenangan Zaini-Muzakir, Kamaruddin Abubakar, menyambut baik kemenangan pasangan yang diusung Partai Aceh.

“Ini kemenangan rakyat Aceh, bukan hanya kemenangan Partai Aceh dan mantan kombatan GAM saja,” kata Kamaruddin Abubakar saat ditemui di sela-sela penetapan hasil pemilihan.

Ia mengajak agar masyarakat, baik yang memilih maupun tidak, untuk memberikan dukungan kepada pemerintahan terpilih. “Mari sama-sama kita membangun Aceh, agar daerah ini menjadi lebih sejahtera dan damai,” katanya.

sumber  media center KIP  Aceh

Subulussalam, Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam telah mengumumkan hasil Perolehan suara Gubernur/wakil Gubernur Aceh 2012 – 2017 untuk tingkat Kota Subulussalam dalam rapat pleno terbuka (13/4) di Gedung Serba Guna DPRK Subulussalam.

Rapat Pleno tersebut Langsung diPimpin oleh Ketua KIP Kota Subulussalam M.Husein Saran,S.H yang di hadiri oleh anggota KIP Kota Subulussalam, PPK Se-Kota Subulussalam, Panwas Kota Subulussalam, Sekda Kota Subulussalam, saksi paslon nomor urut 2, 3 dan 5, Wakil Ketua DPRK Subulussalam bapak Karlinus, dan unsur Muspida lainnya.

Kami juga sudah mengirim undangan kepada  saksi Ke-lima Pasangan Calon Gub/Wagub tersubut, namun yang hadir hnya 3 saksi dari 5 paslon, yaitu saksi no urut 2, no urut 3 dan no urut 5,ujar sekretaris KIP kota Subulussalam Syahpudin, S.PdI.

Sumardi Pasaribu, ketua Pokja pemungutan dan penghitungan suara  KIP Kota Subulussalam menjelaskan Hasil perolehan Suara Pilkada Gubernur/wakil gubernur Aceh 2012 – 2017 untuk tingkat Kota Subulussalam yaitu:

1. Tgk.H. AHMAD TAJUDDIN AB dan Ir.H. TEUKU SURIANSYAH, MSi : 545 suara

2. Drh. IRWANDI YUSUF dan DR. Ir. MUHYAN YUNAN, M.Sc (Hw. Eng) : 18.472 suara

3.Prof.DR. H. DARNI M. DAUD,M.A. dan DR. Tgk. AHMAD FAUZI, M.Ag : 997 suara

4. H. MUHAMMAD NAZAR dan Ir. NOVA IRIANSYAH,M.T. : 2.203 suara

5. dr. H. ZAINI ABDULLAH dan MUZAKIR MANAF 6.909 suara.

Dari 41.005 pemilih tingkat Kota Subulussalam  hanya 29.618 Pemilih yang menggunakan hak pilihnya.(a.f)

Hasil akhir perhitungan cepat (Quick Count) Pilkada Gubernur Provinsi Aceh  dari 99.7% data yang masuk perolehan suaranya :

No urut 1. Tgk. H. Ahmad Tajuddin. AB – H. Teuku Suriansyah : 3.68%
No urut 2. Irwandi Yusuf – Muhyan Yunan : 28.68%
No urut 3. H. Darni M. Daud – Ahmad Fauzi : 4.23%
No urut 4. H. Muhammad Nazar – Nova Iriansyah : 7.52%
No urut 5. H. Zaini Abdullah – Muzakir Manaf : 55.89%

(sumber LSI:   http://www.lsi.or.id/riset/419/QC_Provinsi_Aceh_2012 )

Data tersebut hanya perolehan sementara versi lembaga yang sangat berpartisipasi atas Domekrasi di Aceh.

Namun sebaiknya masyarakat hanya menerima hasil penghitungan resmi dari KIP.

BANDA ACEH – bagi Anda yang tdk menerima undangan atau surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara Pemilukada Aceh, Senin 9 April 2012, tak perlu risau.KIP Aceh menyatakan masyarakat yang tidak mendapat kartu pemilih dan/atau undangan dapat menggunakan hak suaranya selama nama mereka tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditempel di lokasi TPS desa masing-masing.

Hal itu disampaikan oelh Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Hj Nurjani Abdullah pada konferensi pers bersama Pemerintah Aceh di Media Center KIP Aceh, Sabtu [7/4]

“Bagi warga yang tidak mendapat undangan dan kartu pemilih, masih bisa menggunakan hak pilihnya Jika nama mereka tercatat dalam DPT. Jadi lihat nama, kalau ada dalam DPT bisa dilaporkan ke pihak KPPS untuk diberi hak pilih,” ujar Nurjani menanggapi kemungkinan adanya masyarakat yang tidak menerima undangan dan kartu pemilih sampai hari pelaksanaan pilkada.
Menurut Nurjani, warga yang tidak mendapat undangan dan kartu pemilih dapat langsung datang ke lokasi TPS untuk memastikan namanya tercatat dalam DPT dengan membawa kartu identitas seperti KTP atau identitas lainnya yang berlaku. Pihak KPPS baru akan memberi hak pilih kepada warga bersangkutan bila nama yang tercatat dalam DPT sesuai dengan kartu identitas penduduk yang dimilikinya.

Pihak KIP menyadari ada warga yang menjelang hari pemungutan suara 9 April tidak mendapat undangan dan kartu pemilih. Kondisi ini bisa disebabkan oleh karena saat petugas PPS mengantarkan undangan warga tidak di rumah atau sebab-sebab lain.
“Tapi, Kalau tidak ada namanya dalam DPT, maka warga tersebut tidak akan bisa memilih,” ujarnya.
“Kami perkirakan pada 9 April nanti akan ada terjadi diluar perkiraan kita, bahwa persentase pemilih yang menggunakan hak suaranya akan lebih meningkat. Menurut pantauan kami masyarakat akan sangat senang untuk memberi hak suara,” kata Salam Poroh.

Asisten I Bidang Pemerintahan Marwan Sufi menyebutkan selaku pemerintah daerah, pihaknya mendukung sepenuhnya upaya KIP menyukseskan pilkada di Aceh termasuk dalam mendukung dana untuk penyelenggaraan pilkada.

Menurut Marwan Sufi pihaknya berharap KIP maupun pihak penyelenggara di TPS dapat melaksanakan tugasnya secara jujur dan transparan.

“Pengamanan dari pihak Polri kita harapkan juga dapat maksimal agar masyarakat dapat dengan tenang menyalurkan hak suaranya pada hari H nanti,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan, Hamid Zein mengatakan pemerintah provinsi sudah membentuk Desk pilkada yang memantau setiap perkembangan terkini terhadap pelaksanaan kegiatan pencoblosan pada hari H dan seterusnya sampai penetapan calon terpilih. Hal yang sama juga sudah diinstruksikan gubernur agar pemerintah kabupaten/kota juga membentuk desk pilkada di wilayah pemerintahannya.

“Mulai H min 3 sampai H plus 3 kami akan terus melakukan pemantauan, jadi kami minta kepada setiap pemerintah kabupaten/kota juga melakukan hal yang sama,” kata Hamid Zaein.

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.